Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemaparan Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 | Kurikulum Darurat Salah Satunya

Sumber: Kemdikbud.go.id


Pemaparan Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 | Kurikulum Darurat Salah Satunya

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan Indonesia.


Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Pemaparan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri, pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Berikut ini adalah poin-poin Pemaparan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
  1. Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh. 
  2. Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan. 
  3. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19
  4. Untuk mengantisipasi koneskuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru
  5. Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning
  6. Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil/dan Kepala Sekolah
  7. Untuk zona hijau dan zona kuning, pembelajaran tatap muka untuk PAUD dapat dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya
  8. Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, pembukaan secara bertahap
  9. Seperti di perguruan tinggi, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  10. Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan
  11. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan 
  12. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat
  13. Fokus kebijakan baru
  14. Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan
  15. Untuk membantu siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi paling tertinggal, guru perlu melakukan asesmen diagnostik
  16. Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru
  17. Diperlukan kerja sama menyeluruh dari semua pihak untuk kesuksesan pembelajaran di masa padnemi Covid-19
Selengkapnya mengenai poin-poin tersebut di atas dapat dibaca di bawah ini.


Demikianlah informasi pemaparan tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/penyesuaian-keputusan-bersama-empat-menteri-tentang-panduan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19