Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SAH! Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan | SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Inilah SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19


CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang SE (Surat Edaran) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi SE (Surat Edaran) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru atau pendidik di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman jdih.kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021.

Berikut ini poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut. 

l.  Ujian Nasional (UN)dan ujian kesetaraan  tahun  2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1,  maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat  kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.    

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan  setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa  pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa  evaluasi  atas   nilai rapor,  nilai sikap/perilaku,   dan prestasi  yang diperoleh sebelumnya  (penghargaan,  hasil perlombaan, dan  sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring;dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud  pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan   sesuai  dengan ketentuan pada angka 3;
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan  pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan  berupa  ujian tingkat satuan  pendidikan  kesetaraan  diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c. ujian tingkat satuan  pendidikan  kesetaraan   dilakukan  dalam bentuk ujian sebagaimana  dimaksud  pada angka 4;
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan  anak usia dini, pendidikan  dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data   pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir  semester  untuk  kenaikan  kelas  dapat  dilakukan  dalam bentuk:
  • portofolio berupa  evaluasi atas   nilai rapor,  nilai sikap / perilaku, dan prestasi   yang  diperoleh  sebelumnya   (penghargaan,   hasil perlombaan,  dan   sebagainya);
  • penugasan;
  • tes  secara luring atau   daring; dan/   atau
  • bentuk   kegiatan   penilaian   lain    yang  ditetapkan   oleh    satuan pendidikan.
b. Ujian akhir  semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorongaktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan  Peserta  Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun  2021 tentang Penerimaan  Peserta Didik Baru pada Taman  Kanak-kanak,  Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan   Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh (download) DI SINI;

b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri  Agama, Menteri  Kesehatan, dan Menteri  Dalam  Negeri Nomor  04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor  HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor  420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun  Akademik    2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus  Disease 2019 (COVID-19).

SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan US dalam Masa Darurat Covid-19 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan US dalam Masa Darurat Covid-19 selengkapnya dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19.

Semoga bermanfaat.

Sumber: jdih.kemdikbud