Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3 "Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Sumber: AyokSinau.com

Ringkasan Materi PPKn Kelas VII Bab 3

Perumusandan Pengesahan UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945


A.Perumusan dan Pengesahan UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945

1.       Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusidalam bahasa Inggris ”constitution”,dalam bahasa Belanda ”constitutie”,dalam bahasa Jerman ”konstitution”,dan dalam bahasa Latin ”constitutio”yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusiterbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negaradan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuanhukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaanketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi,2015:66-67).

Didalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyaifungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraankekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
NegaraIndonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatanberada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusiadalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahannegara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukanundang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi olehbadan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusimerupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehinggaperaturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Merujuk bukuKonstitusi dan Konstitusionalisme karanganJimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkanoleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampaidengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara danpemerintahan baru yang akan dibentuk.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasilmembahas beberapa hal dan menyepakati antaralain ketentuan tentang LambangNegara, Negara Kesatuan,sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia PenghalusBahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. RancanganUndang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Padatanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraantentang pernyataan kemerdekaan”.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan denganacara ”Pembahasan RancanganUndang-Undang Dasar”.
NaskahUndang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada SidangBPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterimausul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

2.    PengesahanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Seharisetelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan KemerdekaanIndonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni padatanggal 18 Agustus 1945.
Dalampersidangan PPKI tanggal18 Agustus 1945, di hasilkankeputusan sebagai berikut.
a.    MengesahkanUUD 1945.
b. MenetapkanIr. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c.   MembentukKomite Nasional Indonesia Pusat.

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusanpembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasilsidang kedua sebagai berikut.
a.   KataMukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Silapertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagipemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”KetuhananYang Maha Esa.
c.   Perubahanpasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragamaIslam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islambagi pemeluk-pemeluknya”diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negaraberdasar atas Ketuhanan Yang MahaEsa.

B.Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsadan Negara Indonesia

Setiapbangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yangdinamakan negara. Pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskahberupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yangdinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupanbernegara di Indonesia.Kedudukannyasebagaihukum yang paling tinggi danfundamental sifatnya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasanbentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan prinsiphukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undanganyang berlaku di Indonesia tidak boleh ber- tentangan dan harus berpedoman padaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Anggota BPUPKI telah mewakiliseluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golonganagama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua pahamutama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama.Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentukmerupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golonganagama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagaiperbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasidengan sikap dan perilaku pendirinegara yang mengutamakankepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKImelaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah danmufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semuabuat semua!... ” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwapara pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia,terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku danagama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secaramusyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan KetuaBPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli1945, yaitu :
”Jadi, rancangan inisudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangilagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya.Bagai- manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setujuyang menerima, berdiri.(saya lihat Tuan Yamin belum berdiri).Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKIdan tanggapan dari seluruh anggotasidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakankepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarahmufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang DasarNegara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendirinegara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasakekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilankeputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapatdiketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mauberkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Referensi

Surya Saputra,Lukman. dkk. 2017. Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta: KementerianPendidikan dan Kebudayaan